Balik Nama Waris Dinilai Lambat, Kuasa Hukum Juliana Rampengan Keluhkan Pelayanan BPN Minahasa

Advokat John F. Kolang, SH (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Proses pengurusan balik nama waris di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa dinilai terlalu lambat oleh kuasa hukum Oma Juliana Rampengan. Permohonan yang disebut telah diajukan sejak 17 Juli 2026 itu hingga Rabu (19/8/2026) belum juga dinyatakan selesai.

Penilaian tersebut disampaikan John F. Kolang, SH, selaku penasihat hukum Juliana Rampengan. Ia mempertanyakan lamanya proses administrasi tersebut, mengingat menurutnya berkas yang telah dinyatakan lengkap seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat sesuai ketentuan pelayanan pertanahan.

Bacaan Lainnya
Kantor ATR/BPN Tondano, Minahasa (span/ciptanews.id)

“Dalam pengurusan balik nama waris itu kami nilai terlalu lambat, di luar batas kewajaran. Permohonan ke ATR/BPN untuk balik nama waris ini sudah sejak 17 Juli 2026 dan sampai sekarang belum bisa diselesaikan,” ujar John, Rabu (19/8/2026).

Menurut John, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat persoalan hukum, proses turun waris atau balik nama waris pada sertifikat semestinya dapat diselesaikan paling lambat dalam beberapa hari kerja.

“Kecuali mungkin kalau ada masalah. Tetapi kalau berkas lengkap, menurut aturan, paling lambat lima hari sudah selesai untuk turun waris atau balik nama waris di sertifikat,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Persoalan Pemblokiran

John juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk bertemu dengan pejabat terkait di Kantor ATR/BPN Minahasa. Setelah beberapa kali datang, pihaknya baru dapat bertemu dengan Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa, Merry, pada 10 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kata John, pihaknya memperoleh penjelasan mengenai adanya persoalan pemblokiran terhadap sertifikat yang sedang diproses.

John menilai persoalan pemblokiran tersebut seharusnya tidak lagi menjadi hambatan. Ia beralasan, pihak yang sebelumnya melakukan pemblokiran disebut tidak memiliki hak untuk melakukan pemblokiran, sementara gugatan yang sebelumnya menjadi dasar persoalan juga telah dicabut.

“Pemblokiran itu sebenarnya tidak masalah karena yang memblokir pertama tidak mempunyai hak untuk memblokir. Kedua, pemblokiran itu jangka waktunya hanya satu bulan, kecuali ada gugatan ke pengadilan yang dapat menjadi dasar perpanjangan dengan mencantumkan nomor perkara atau bukti pendaftaran perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang sebelumnya diajukan telah dicabut sehingga menurutnya persoalan pemblokiran tersebut semestinya tidak lagi menghambat proses balik nama waris.

Persoalan Surat Hibah Ikut Dipertanyakan

Dalam perkembangan berikutnya, pihak Juliana Rampengan kembali diundang oleh pihak ATR/BPN Minahasa untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut John, dalam pertemuan itu muncul pembahasan mengenai adanya surat hibah atau surat pribadi yang dilaporkan oleh pihak lain, yang disebut sebagai salah satu alasan proses balik nama waris masih tertunda.

John menilai keberadaan surat tersebut tidak semestinya menghambat proses balik nama waris apabila tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengubah kedudukan ahli waris.

“Persoalan adanya surat hibah yang dimunculkan oleh pihak lain ketika sedang dalam proses balik nama waris di kantor BPN Tondano oleh Oma Juliana Rampengan, itu tidak akan mempengaruhi jalannya proses balik nama waris, oleh karena Oma Juliana Rampengan adalah ahli waris tunggal dari almarhum suaminya, sah atau tidaknya surat hibah tersebut, tetap balik nama waris terhadap SHM nomor 540 harus ke Oma Juliana terlebih dahulu,” ucapnya.

Karena itu, John mempertanyakan alasan proses balik nama waris masih ditunda apabila persoalan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan surat tersebut.

Menurut dia, sertifikat yang menjadi objek permohonan seharusnya tetap dapat diproses turun waris kepada Juliana Rampengan selaku pihak yang disebut sebagai ahli waris.

Klaim Proses Masih Pending di ATR/BPN Tondano

John mengaku kembali mempertanyakan siapa pihak yang menahan atau menunda proses balik nama waris tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Merry, proses tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak ATR/BPN Tondano, termasuk Kepala Kantor dan bagian terkait.

“Yang pending itu katanya Kakantah ATR/BPN Tondano. Menurut keterangan Ibu Merry seperti itu,” ujar John.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

“Apapun yang terjadi, balik nama waris harus kepada Juliana Rampengan. Kecuali mungkin nanti Ibu Juliana mau menjual atau ada persoalan lain. Tetapi kalau hanya masalah itu, seharusnya tidak menghalangi turun nama waris,” tegasnya.

Kecewa dengan Pelayanan ATR/BPN Minahasa

John mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima pihaknya. Ia menilai persoalan yang menurutnya seharusnya tidak menjadi hambatan justru berkembang menjadi alasan tertundanya proses administrasi.

“Yang jelas kecewa dengan pelayanan dari Kantor ATR/BPN Tondano karena yang sebenarnya tidak bermasalah dibikin masalah,” ungkapnya.

Ia berharap ATR/BPN Minahasa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

“Mereka ditugaskan atau bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi kenapa harus ada pelayanan yang tidak maksimal dan boleh dikata mengecewakan masyarakat?” katanya.

John juga berharap pimpinan ATR/BPN Minahasa segera memberikan kejelasan mengenai status permohonan balik nama waris tersebut.

Siapkan Langkah Hukum

John mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari ATR/BPN Minahasa. Namun, apabila proses tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengatasi masalah ini. Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut pada Rabu (19/8/2026), pihak ATR/BPN Minahasa belum dapat memberikan keterangan dari pejabat yang berwenang.

Petugas piket menyampaikan bahwa pimpinan kantor sedang tidak berada di tempat.

“Pimpinan tak ada di tempat,” ujar petugas piket.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa maupun pejabat terkait mengenai alasan dan dasar hukum tertundanya proses balik nama waris yang dipersoalkan pihak Juliana Rampengan.

Catatan: Pernyataan mengenai dugaan keterlambatan, pemblokiran, surat hibah, serta alasan tertundanya proses dalam berita ini merupakan keterangan dari kuasa hukum Juliana Rampengan. Pihak ATR/BPN Minahasa belum memberikan tanggapan resmi sehingga seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *