PALEMBANG, CiptaNews.id — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang, Selasa (07/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam rilisnya mengatakan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman dan kondusif.
“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Barang-barang yang disita akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Penyidik Kejati Sumsel saat ini terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.(span)






