MANADO, CiptaNews.id — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang pada 2 April 2026 dan menyebabkan kerusakan serius pada Gedung KONI Manado hingga mmenimbulkan satu korban jiwa, memicu sorotan tajam publik. Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan lama terkait kualitas pembangunan dan tindak lanjut laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas menegaskan bahwa persoalan terkait bangunan tersebut bukan isu baru. Bersama sejumlah elemen masyarakat dan organisasi sipil lainnya, INAKOR telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Manado pada 18 September 2023, terkait dugaan masalah dalam pekerjaan yang berkaitan dengan Gedung KONI di kawasan Sario.

Menurut INAKOR, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan sempat memasuki tahap awal penanganan, termasuk pengumpulan data serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Bahkan, proses tersebut juga disebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun laporan tersebut melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya LAMI, RAKO, BAKKIN, LI BAPAN, LAKRI, LPK-RI, serta Waraney Santiago Indonesia (WSI).
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan maupun hasil akhir dari penanganan laporan tersebut.
“Ketika hari ini terjadi gempa dan bangunan mengalami kerusakan serius hingga menimbulkan korban jiwa, wajar jika publik mempertanyakan apakah laporan dan peringatan sejak 2023 telah ditindaklanjuti secara optimal,” tegas Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam siaran persnya, Kamis (02/03/2026).
INAKOR menekankan bahwa pernyataan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk pengingat berbasis fakta sekaligus tanggung jawab moral sebagai bagian dari kontrol sosial.
Berdasarkan data yang disampaikan, laporan tersebut telah diajukan secara resmi sejak 18 September 2023, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta sempat diproses pada tahap awal. Namun, hasil akhirnya belum pernah disampaikan secara transparan kepada publik.
Atas dasar itu, INAKOR menyatakan sejumlah sikap tegas. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Selain itu, INAKOR juga mendorong dilakukannya audit teknis independen terhadap hasil renovasi Gedung KONI Manado.
Tak hanya itu, INAKOR meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta menegaskan bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
Lebih lanjut, INAKOR menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan. Opsi tersebut termasuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan akuntabilitas publik.
Peristiwa ini dinilai sebagai momentum penting untuk evaluasi bersama. INAKOR mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat sejatinya merupakan bentuk peringatan dini yang tidak boleh diabaikan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut keselamatan manusia,” tegas Rolly Wenas.(Steven)






