PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik menjalankan proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan hasil ekspose perkara, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam layanan jasa pemanduan kapal.
Modus operandi perkara ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintasi jembatan wajib dipandu oleh kapal penarik (tugboat).
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan tersebut dikenakan tarif berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibat praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.(Steven)






