Dua Eks Direksi PT SB Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar

Tersangka MJ dan DP saat dibawa petugas (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.

Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026), menyusul rilis sebelumnya pada 9 Februari 2026 yang telah menetapkan tiga tersangka. Saat itu, tersangka DJ selaku Direktur PT KMM telah lebih dahulu ditahan, sementara dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya
Kajati Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers (ist)

Adapun dua tersangka yang kini ditahan yakni:

  1. MJ, selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
  2. DP, selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) . Proyek tersebut direncanakan menjadi jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja), diduga berupaya memindahkan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Langkah ini disebut bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor. Bahkan, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang berulang kali diberikan agar plafon PT KMM tetap terbuka di sistem dan dapat terus melakukan penebusan semen.

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624 atau Rp74,3 miliar.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa Penyidik Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jajaran direksi perusahaan BUMN dan berdampak pada kerugian perusahaan negara dalam jumlah signifikan.(*/Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *