PALEMBANG, CiptaNews.id – Kejaksaan resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/02/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menyampaikan bahwa dalam Tahap II tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Tujuh Tersangka dari Internal Bank dan Perantara KUR
Adapun tujuh tersangka yang diserahkan terdiri dari unsur internal bank dan perantara KUR, yakni:
- EH, selaku Pemimpin KCP Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024.
- MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023.
- PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
- WAF, selaku perantara KUR Mikro.
- DS, selaku perantara KUR Mikro.
- JT, selaku perantara KUR Mikro.
- IH, selaku perantara KUR Mikro.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu berstatus terpidana dalam perkara lain.
Perkara Beralih ke Penuntut Umum
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny.
Ia pun berharap informasi ini dapat menjadi perhatian publik serta menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana KUR dan aset perbankan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” pungkasnya.(Steven)





