MINAHASA, CiptaNews.id — Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dalam pengelolaan lingkungan. Melalui kebijakan terbaru, seluruh desa dan kelurahan diwajibkan mengaktifkan kembali bank sampah, disertai pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai di seluruh instansi pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program nasional Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Instruksi strategis tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis Bupati Minahasa, , yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Minahasa, Vicky Ch. Tanor, dalam Apel Kerja Bakti Massal di lapangan Dr. Sam Ratulangi, Tondano, Jumat (13/2/2026).
Apel tersebut dihadiri para asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga para hukum tua (kepala desa). Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Bank Sampah Wajib Aktif, Tak Boleh Sekadar Formalitas
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa komitmen menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh berhenti pada slogan. Dukungan harus diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Instruksi pertama menitikberatkan pada penguatan tata kelola sampah di tingkat desa dan kelurahan. Para camat, lurah, dan hukum tua diperintahkan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap wilayah memiliki bank sampah yang berfungsi optimal.
Tidak hanya membentuk unit baru, pemerintah juga meminta agar bank sampah yang selama ini tidak aktif segera dihidupkan kembali. Pengelolaannya diharapkan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari PKK, Karang Taruna, sekolah, hingga komunitas keagamaan.
Plastik Sekali Pakai Dilarang di Agenda Resmi Pemerintah
Instruksi kedua yang tak kalah tegas adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.
Larangan tersebut mencakup penggunaan botol minum kemasan, gelas plastik, sedotan, hingga kantong plastik dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah.
“Mulai saat ini, seluruh perangkat daerah wajib membatasi dan secara bertahap menghentikan penggunaan plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, kita dorong penggunaan tumbler dan wadah makanan ramah lingkungan,” ujar Vicky Tanor saat membacakan sambutan Bupati.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Minahasa ingin menunjukkan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari lingkungan birokrasi.
Bupati menegaskan, setiap botol plastik yang tidak digunakan merupakan kontribusi langsung dalam mengurangi beban pencemaran lingkungan.
Apel kerja bakti massal tersebut kemudian ditutup dengan aksi bersih-bersih di sejumlah titik strategis di wilayah Tondano dan sekitarnya, yang diikuti seluruh aparatur sipil negara sebagai wujud komitmen nyata menuju Minahasa yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan.(*/Steven)






