PALEMBANG, CiptaNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap dugaan korupsi jumbo dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah di wilayah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar!
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada 29 Oktober 2025, dan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penanganan perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas Vanny dalam keterangan resminya di Palembang, Senin (10/11/2025).
Dalam proses penyidikan tersebut, sebanyak 31 saksi telah diperiksa, terdiri dari 6 orang dari pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana KUR dan aset kas besar di bank tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Estimasi kerugian negara mencapai Rp12.210.000.000. Penyelidikan terus kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan, pengusutan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya membantu masyarakat kecil.(*/SPAN)





