Kredit Rp1,6 Triliun Bermasalah! Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah, Rugi Negara Capai Rp1,18 Triliun

Tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun kepada PT BSS dan PT SAL(ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id  — Kasus korupsi jumbo kembali terungkap! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun kepada PT BSS dan PT SAL dari salah satu bank plat merah.
Akibat praktik lancung ini, negara diduga merugi hingga Rp1,18 triliun!

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Senin (10/11/2025) di Palembang.

Bacaan Lainnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana, SH, MH (ist)

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Vanny.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  1. WS, Direktur PT BSS dan PT SAL;
  2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
  3. DO, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat bank plat merah;
  4. ED, Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Agribisnis (2010–2012);
  5. ML, Junior Analis Kredit (2013);
  6. RA, Relationship Manager Agribisnis (2011–2019).
Tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun kepada PT BSS dan PT SAL(ist)

Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari, sementara WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Modus: Manipulasi Data, Agunan Fiktif, dan Kredit Macet

Kasus bermula saat PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar pada 2011, disusul PT SAL yang mengajukan kredit serupa senilai Rp677 miliar pada 2013.

Dalam prosesnya, tim analis dan manajemen perusahaan diduga memanipulasi data kelayakan kredit, termasuk data agunan dan realisasi pembangunan kebun.
Kedua perusahaan juga menerima tambahan fasilitas pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja hingga total kredit mencapai Rp1,76 triliun.

Akibatnya, kredit tersebut kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet total.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.689.477.492.983,74. Setelah dikurangi dengan aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, estimasi kerugian negara tetap fantastis — sekitar Rp1,18 triliun!

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *