Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan Saat Liputan, PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi Korban Penganiayaan / Kekerasan (ist)

TOBA, SUMATERA UTARA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan, Sabar Juvenry Manurung, diduga menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025).

Menanggapi insiden ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap dua orang terduga pelaku berinisial PN dan LN, yang disebut-sebut sebagai pengusaha di lokasi galian tersebut.

Bacaan Lainnya
Sabar Juvenry Manurung, seorang wartawan menjadi korban penganiyaan saat melakukan tugas (ist)

“Kami menuntut tindakan tegas dari aparat. Pelaku harus segera diamankan,” kata Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, didampingi Sekretaris Erwin Sinulingga, dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).

Sofyan menyayangkan tindakan kekerasan itu terjadi meskipun Sabar meliput bersama beberapa jurnalis lain dan turut didampingi Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus. Ia menilai keberanian pelaku melakukan kekerasan di hadapan perangkat desa menunjukkan adanya indikasi arogansi dan rasa kebal hukum.

Dokumen Laporan Polisi Polres Toba oleh Sabar Juvenry Manurung, korban penganiayaan (ist)

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

DPD PJS Sumut juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, tindakan tersebut tidak bisa dianggap enteng karena telah mencederai prinsip demokrasi.

Sofyan menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menambahkan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan hukum dan dilindungi oleh konstitusi.

“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.

Dari keterangan yang dihimpun, Sabar tengah melakukan peliputan setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas galian C yang diduga ilegal. Bersama rekan seprofesi, ia menemui Kepala Desa dan kemudian menuju lokasi untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Namun, sesaat setelah proses dokumentasi berlangsung, Sabar diserang oleh beberapa orang yang diduga merupakan bagian dari pihak yang menjalankan usaha galian. Kamera miliknya dirampas, dan ia mengalami luka akibat pemukulan.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dengan nomor laporan LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025.

Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan para pelaku. Ia menyebut kekerasan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa,” ujarnya.

Mahmud menekankan agar PJS Sumut dan PJS Kabupaten Toba terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapat sanksi yang setimpal.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Kita tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.(*/Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *