PJS Nilai Penetapan Tersangka Wartawan di Babel Cacat Prosedur, Mahmud Marhaba: Ini Kriminalisasi Pers

Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers (ist)

JAKARTA, Cipta News — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik serius di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum pers dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian itu disampaikan langsung oleh Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers. Ia membeberkan sedikitnya tujuh kesalahan prosedural serius dalam penanganan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang menilai konten pada akun TikTok resmi sebuah media online sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan pertama dan paling mendasar adalah kekeliruan dalam menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

“Dalam konteks hukum pers, konten tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan. Jika dikelola redaksi dan bersumber dari berita media, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik,” tegas Mahmud, Jumat (30/1/2026).

Kesalahan kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam perkara ini, mekanisme etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur yang serius,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah pengabaian kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

“Tanpa penilaian Dewan Pers, aparat tidak memiliki dasar sah untuk memproses perkara pidana. Ini sama saja pembajakan kewenangan etik,” kata Mahmud.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik. Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu bersifat mengikat, bukan sekadar imbauan. Jika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pers,” tegasnya.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam sistem demokrasi. Mahmud menegaskan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak semestinya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Pejabat publik tidak boleh anti kritik,” ujarnya.

Kesalahan keenam, aparat dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik jurnalistik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” jelas Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menekankan bahwa kritik tersebut bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan sebagai upaya meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, melainkan sistem hukum itu sendiri,” pungkas Mahmud Marhaba.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *