Terungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH (ist)

PALEMBANG, CiptaNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang menyeret tiga tersangka, yakni MJ, DP, dan DJ, dalam perkara kerja sama distribusi semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada periode 2018–2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kesepakatan para tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk, meskipun perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi yang semestinya.

Bacaan Lainnya
Tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT KMM saat dibawa Petugas (ist)

“Kesepakatan itu dilakukan oleh tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk, DP selaku Direktur Keuangan, bersama DJ selaku Direktur PT KMM,” ujar Vanny dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk. Proyek tol tersebut kemudian dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, tersangka DP, yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, toko ritel, serta gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan dan dimanfaatkan oleh PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM. Namun, perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang secara jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Bahkan, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang telah diterima.

Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan mengabaikan total outstanding piutang distributor. Keduanya juga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang, sehingga plafon PT KMM dalam sistem tetap terbuka dan perusahaan tersebut dapat terus melakukan penebusan semen.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk,” tegas Vanny.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang ditaksir setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624 atau Rp74,3 miliar.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *