Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Kasus “Jaksa Gadungan” ke Kejari OKI, Salah Satunya PNS Asal Way Kanan

Kedua tersangka kasus jaksa gadungan (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa atau “jaksa gadungan.”

Penyerahan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai pihak penuntut umum yang akan melanjutkan proses hukum.

Bacaan Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers (ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tahap II tersebut dilakukan terhadap dua orang tersangka, masing-masing:

  1. BA, PNS yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
  2. EF, warga sipil yang diduga berperan bersama-sama dengan BA dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut, JPU Kejari OKI akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus.

Modus Operandi: PNS Menyamar sebagai Jaksa

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bahkan menggunakan atribut lengkap jaksa untuk meyakinkan korban, dengan dalih dapat membantu menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Dalam aksinya, tersangka EF berperan aktif mendampingi dan turut serta dalam meyakinkan para korban untuk mempercayai tindakan BA tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau
  • Pasal 11 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Perbuatan ini menunjukkan adanya upaya penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra lembaga negara. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan,” tegas Vanny.

Dengan penyerahan tahap II ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum aparat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan identitas lembaga penegak hukum.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *