Dewan Pers Belum Akui Badan Hukum Perseorangan untuk Perusahaan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu (ist)

JAKARTA, ciptanews.id – Dewan Pers belum mengakui badan hukum perseorangan sebagai salah satu bentuk badan hukum yang sah untuk perusahaan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp nomor 0813 8029 xxxx, pada hari Selasa (29/04/2025).

Selanjutnya Dr. Ninik Rahayu juga menyarankan wartawan untuk menghubungi bagian pendataan Dewan Pers serta memperhatikan juga syarat-syarat admin pendirian perusahaan pers.

Bacaan Lainnya

Bagian pendataan Dewan Pers, ibu Rita juga menegaskan bahwa saat ini Dewan Pers masih mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Begitu juga dengan Herutjahjo, Ahli Pers dari Dewan Pers yang juga Anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers berbadan hukum perseorangan belum direkomendasikan sebagai salahsatu perusahaan pers.

“Sampai saat ini kami belum mengakui dan merekomendasikan badan hukum perseorangan sebagai salah satu badan hukum pers sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujar Herutjahjo, Ahli Pers dari Dewan Pers yang juga Anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers.

“Ikuti saja aturan tentang Perusahaan Pers sebagaimana ketentuan,” kata Herutjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (29/04/2025).

Keputusan ini menunjukkan bahwa Dewan Pers masih memegang teguh peraturan yang ada dan belum ada perubahan atau penyesuaian terkait badan hukum perseorangan.

Perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers harus memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Masyarakat dan perusahaan pers diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dengan demikian, diharapkan industri pers di Indonesia dapat terus berkembang dan menjaga profesionalisme sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *