Saltje Kawonseng Tegaskan Uang untuk Pdt. Daendels Kaluas Milik Kelompok, Bukan Dana Pribadi Pelapor

Saltje Kawonseng, anggota kelompok yang juga saksi di persidangan (ciptanews.id)

MINUT, CiptaNews.id – Keterangan Saltje Kawonseng kepada wartawan terkait perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Pdt. Daendels Kaluas di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara, mengungkap fakta penting terkait asal-usul dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kepada wartawan, Saltje secara tegas menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan dan diserahkan kepada Pdt. Daendels Kaluas merupakan uang milik kelompok masyarakat. Dana tersebut dihimpun dari kontribusi para anggota berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.

Bacaan Lainnya
Adv Guntur Kumaunang, SH (ciptanews.id)

“Uang tersebut kami kumpul sesama anggota kelompok untuk diberikan kepada Pdt. Daendels Kaluas sebagai operasional membantu kami,” tegas Saltje Kawonseng, Jumat (06/11/2026).

Saltje menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan anggota kelompok yang ikut memberikan kontribusi dana. Karena itu, menurut keterangannya, pengumpulan uang tersebut bukan keputusan pribadi pelapor, melainkan kesepakatan yang telah dibicarakan bersama seluruh anggota kelompok.

Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara (ciptanews.id)

Ia juga menegaskan bahwa pelapor merupakan pihak yang melakukan penagihan kepada anggota masyarakat, kemudian mengumpulkan dan mentransfer dana tersebut kepada Pdt. Daendels Kaluas.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Saltje, posisi pelapor dalam mekanisme tersebut adalah pihak yang menjalankan proses penagihan dan penyaluran uang kelompok, bukan pemilik pribadi seluruh dana yang dikumpulkan.

Bantah BAP Penyidik, Saltje Ungkap Ketidaksesuaian Keterangan

Selain menjelaskan status kepemilikan dana, Saltje juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Minahasa Utara karena terdapat keterangan yang dinilainya tidak sesuai.

Bahkan, menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, penyidik sempat menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dengan alasan khilaf.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kesesuaian antara keterangan saksi dalam proses penyidikan dan keterangan yang disampaikan langsung di bawah sumpah dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Kumaunang, SH, turut mempertanyakan proses penyidikan tersebut. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan rekayasa dalam penyusunan keterangan pemeriksaan.

“ Kami menduga ini ada rekayasa,” ujar Guntur.

Guntur juga mempertanyakan alasan penyidik tidak menghadirkan dua saksi lainnya yang disebut sebelumnya telah dimintai keterangan bersama Saltje Kawonseng.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi tersebut penting untuk menguji secara menyeluruh bagaimana dana dikumpulkan, siapa yang berinisiatif, serta bagaimana kesepakatan kelompok dijalankan.

Dana Dikumpulkan atas Kesepakatan, Pdt. Daendels Disebut Membantu Masyarakat

Dalam keterangannya, Saltje turut menjelaskan bahwa kehadiran Pdt. Daendels Kaluas bermula dari permintaan masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memperjuangkan kepentingan kelompok, termasuk pengurusan koperasi.

Dan terbukti Ketua Koperasi saat itu, Halim ke Jakarta bersama Pdt. Daendels  mendatangi sejumlah perkantoran di Jakarta untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tidak hanya itu, Pdt. Daendels Kaluas juga disebut pernah membantu masyarakat ketika mereka merasa mendapat intimidasi dari sejumlah oknum aparat saat melakukan aktivitas berkebun di atas tanah negara.

Saltje menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mempermasalahkan pengumpulan dana operasional tersebut karena telah diputuskan melalui musyawarah dan disetujui bersama.

Kepemilikan Dana dan Mekanisme Penyerahan Perlu Terungkap

Sebelumnya Penasehat Hukum Pdt. Daendels Kaluas, Guntur Kumaunang juga mempertanyakan asal kepemilikan uang tersebut, darimana sumber keuangannya dan apa bukti penyerahan yang tersebut kepada kliennya. Apalagi ketika perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi  Minahasa Utara, ketua kelompok tak peenah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

” Ini yang perlu diperjelas dalam perkara ini: siapa pemilik dana yang dipersoalkan, bagaimana dana tersebut dihimpun, atas dasar kesepakatan apa uang diserahkan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya kepada terdakwa,” ungkap Adv Guntur Kumaunang, SH.

Sebab, apabila dana tersebut benar merupakan uang kolektif milik kelompok yang dihimpun berdasarkan kesepakatan bersama, maka pelapor tidak ada hak membuat laporan dan keberatan,” jelas Guntur.

Halim Hema, selaku ketua kelompok ketika dihubungi wartawan di nomor 08131883xxxx, baik wa maupun telpon biasa tidak aktif, Sabtu (07/11/2026).

Wartawan akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang konfirmasi kepada pihak pelapor dan penyidik Polres Minahasa Utara demi menjaga keberimbangan informasi dan prinsip praduga tak bersalah.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *