MINAHASA, CiptaNews.id — Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa terkait persoalan proses peralihan hak atas tanah berdasarkan waris yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 540 dan SHM Nomor 669.
Hearing berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Dr. Anita Mamuaya, M.Kes, didampingi Wakil Ketua Ansye Taniowas, SE, serta Adrie Kamasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Juliana Rampengan (87) yang diwakili penasihat hukumnya, John Franken Kolang, SH dan Fatrawaty Ibrahim, SH.
Persoalan ini berkaitan dengan permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris atas dua bidang tanah yang sebelumnya telah menjadi objek pengaduan dan pencatatan blokir dari pihak yang berbeda.

Dipersoalkan karena proses peralihan hak belum diproses
Pihak Juliana Rampengan menyampaikan keberatan karena proses permohonan peralihan hak berdasarkan waris di Kantor Pertanahan Minahasa belum dapat dilanjutkan.
Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan dan permohonan pencatatan blokir yang diajukan Henny Johana Kambey, yang menyatakan memiliki dasar hak atas kedua bidang tanah tersebut berdasarkan surat pemberian hibah tertanggal 23 Oktober 2021.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kantor Pertanahan Minahasa menjelaskan bahwa persoalan terhadap SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 telah muncul sejak 2025. Pada 31 Juli 2025, Kantor Pertanahan menerima surat pencegahan dari pihak yang mewakili Juliana Rampengan. Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, BPN menerima pengaduan dari Henny Johana Kambey.
Persoalan kembali mencuat setelah Juliana Rampengan mengajukan permohonan peralihan hak karena waris pada 17 Juli 2026.
Menurut penjelasan BPN Minahasa, pada 23 Juli 2026 Henny kembali mengajukan surat permohonan blokir terhadap objek tanah yang sama. Kondisi tersebut membuat BPN belum melanjutkan proses permohonan peralihan hak tersebut.
Sebelumnya, BPN Minahasa juga menjelaskan bahwa permohonan peralihan hak karena waris secara prosedural memiliki standar penyelesaian tertentu, tetapi perkara Juliana belum dapat diproses lebih lanjut karena adanya pengaduan dari pihak lain.
BPN Minahasa pilih prinsip kehati-hatian
Dalam hearing di DPRD Minahasa, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT., didampingi jajaran kepala seksi, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Menurut BPN, ketika terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain terhadap objek yang sama, kantor pertanahan harus memastikan aspek administrasi dan hukum sebelum melakukan perubahan data pertanahan.
BPN sebelumnya juga telah menyampaikan kepada para pihak agar menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan. Setelah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut, BPN akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut juga pernah dijelaskan BPN Minahasa sebagai bagian dari penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kecermatan, kemanfaatan dan ketidakberpihakan dalam menangani persoalan administrasi pertanahan.
Komisi I: Aduan masyarakat tetap ditindaklanjuti
Ketua Komisi I DPRD Minahasa Dr. Anita Mamuaya, M.Kes. menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat.
Namun, DPRD tidak berada pada posisi untuk menetapkan pihak mana yang benar atau salah dalam sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, hearing merupakan ruang untuk mempertemukan para pihak dan meminta penjelasan dari instansi terkait sehingga persoalan yang diadukan masyarakat dapat memperoleh kejelasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sikap tersebut penting karena persoalan pertanahan menyangkut kepastian administrasi sekaligus hak keperdataan para pihak. DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi, sementara penentuan sengketa kepemilikan tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Peralihan hak karena waris memiliki persyaratan
Secara normatif, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan atas tanah yang telah terdaftar mensyaratkan antara lain sertifikat hak atas tanah, dokumen kematian pemegang hak dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam kondisi terdapat lebih dari satu ahli waris, pendaftaran juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk apabila telah terdapat akta pembagian waris yang menentukan bidang tanah tertentu jatuh kepada salah satu penerima warisan.
Sementara itu, peralihan hak karena hibah juga memiliki persyaratan administrasi tersendiri dan pada prinsipnya harus didukung dokumen yang memenuhi ketentuan pertanahan.
Dengan demikian, persoalan dalam kasus SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya sertifikat, tetapi juga berkaitan dengan riwayat hak, dokumen waris, dokumen hibah, status pengaduan, serta data yuridis yang tercatat pada Kantor Pertanahan.
DPRD minta persoalan memperoleh kepastian
Hearing tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa persoalan SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 masih membutuhkan penyelesaian berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di satu sisi, Juliana Rampengan melalui kuasa hukumnya meminta agar permohonan peralihan hak karena waris dapat diproses. Di sisi lain, Henny Johana Kambey memiliki klaim dan pernah mengajukan pengaduan serta permohonan blokir terhadap objek tanah yang sama.
Sementara BPN Minahasa memilih tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru sebelum terdapat kejelasan hukum atas klaim para pihak.
Dalam konteks ini, posisi BPN sebagai administrator pertanahan berbeda dengan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutus sengketa keperdataan. Karena itu, apabila para pihak tetap mempertahankan klaim yang saling berlawanan, penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana disarankan BPN menjadi salah satu mekanisme untuk memperoleh kepastian mengenai hak atas objek sengketa.
Hingga hearing selesai Komisi 1 DPRD Kabupaten Minahasa belum memberikan rekomendasi.
Hadir dalam hearing tersebut sejumlah anggota DPRD Minahasa, antara lain Rifky Roring, ST, Monica M. Rorong, SAP, Fransiscus I. P. Enoch, SH, serta Lukman S.N. Arina, SH.(span)






