MANADO, CiptaNews.id — Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait sebagian informasi yang dinilai belum dipenuhi secara lengkap oleh RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan pendaftaran sengketa tersebut merupakan kelanjutan dari proses permohonan informasi publik yang telah diajukan INAKOR sejak 30 Juli 2026.
Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pengajuan keberatan serta permintaan pelengkapan informasi kepada pihak RSUP Kandou.
Wenas menegaskan, langkah INAKOR ke Komisi Informasi bukan berarti seluruh permohonan informasi tidak mendapat tanggapan dari RSUP Kandou.
Sebaliknya, INAKOR mengakui bahwa sebagian informasi dan dokumen telah diberikan oleh pihak rumah sakit.
“Kami harus objektif. Ada dokumen dan penjelasan yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi. Yang kami bawa ke mekanisme sengketa hanyalah bagian informasi yang menurut pencermatan kami belum dipenuhi secara lengkap. Biarlah Komisi Informasi menguji secara independen berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Wenas, Selasa (15/09/2026).
Soroti Status Kepegawaian dan Hak Keuangan Dirut
Menurut Wenas, salah satu informasi yang masih diminta INAKOR berkaitan dengan status atau skema kepegawaian Direktur Utama RSUP Kandou selama menjalankan tugas.
INAKOR juga meminta informasi mengenai dasar administrasi penugasan Direktur Utama sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, INAKOR meminta kejelasan mengenai jenis atau komponen hak keuangan, remunerasi dan/atau tunjangan yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama.
Permintaan tersebut mencakup dasar penetapan, sumber pembiayaan, serta pelaksanaan administratif dari masing-masing komponen hak keuangan tersebut.
Wenas mengatakan, permintaan itu antara lain berkaitan dengan mekanisme hak keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU), apabila berdasarkan ketentuan terdapat komponen remunerasi yang berlaku.
INAKOR juga meminta penjelasan mengenai sumber pembiayaan masing-masing komponen, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan atau mekanisme remunerasi BLU, maupun sumber pembiayaan lain yang sah.
“Kami tidak sedang meminta Komisi Informasi melakukan audit keuangan. Yang ingin kami dapatkan adalah informasi dan dokumennya: apa komponennya, apa dasar penetapannya, dari mana sumber pembiayaannya, dan bagaimana pelaksanaan administratifnya. Kami ringkas menjadi: komponen, dasar, sumber, dan pelaksanaan,” kata Wenas.
INAKOR Akui Penjelasan Terkait Tunjangan Profesor
Dalam proses sebelumnya, kata Wenas, RSUP Kandou telah memberikan dokumen terkait pengangkatan Direktur Utama serta dokumen mengenai pemberhentian dari jabatan Guru Besar/Profesor selama menjalankan tugas penuh sebagai Direktur Utama.
INAKOR juga telah memperoleh keterangan bahwa tunjangan jabatan Guru Besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut dihentikan pembayarannya selama menjalankan tugas sebagai Direktur Utama.
“Bagian itu sudah dijelaskan dan kami tidak mempersengketakannya. Tetapi kami masih membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan administratif penghentian pembayaran tersebut, sepanjang dokumen itu tersedia dan merupakan informasi yang dapat diberikan, serta bagaimana pemisahannya dengan hak keuangan yang timbul dari penugasan sebagai Direktur Utama,” ujar Wenas.
Ia menjelaskan, dokumen yang dimaksud tidak harus menggunakan nomenklatur Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Menurut Wenas, INAKOR dapat menerima dokumen dengan nomenklatur lain sepanjang memiliki fungsi administratif yang relevan dan dapat menjelaskan pelaksanaan penghentian pembayaran tersebut.
INAKOR Belum Simpulkan Ada Pembayaran Ganda atau Korupsi
Wenas menegaskan bahwa pendaftaran sengketa informasi tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pembayaran ganda, kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi.
Menurut dia, mekanisme keterbukaan informasi justru ditempuh agar setiap dugaan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.
“Kami memang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan publik. Tetapi sampai dokumennya lengkap, kami tidak akan mengatakan telah terjadi pembayaran ganda atau Tipikor. Dokumen harus berbicara terlebih dahulu. Kalau ternyata semuanya sesuai ketentuan, itu juga harus kami akui secara objektif,” tegas Wenas.
Setelah informasi dan dokumen diperoleh, INAKOR berencana menyandingkannya untuk melihat jenis hak keuangan, dasar pemberian, sumber pembiayaan serta periode pelaksanaannya.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, INAKOR menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh administrasi dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, INAKOR menyatakan akan menghormati fakta tersebut.
INAKOR memilih mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Wenas mengatakan, INAKOR memahami bahwa RSUP Kandou merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Karena itu, INAKOR menyerahkan kepada Komisi Informasi untuk menguji terlebih dahulu kewenangan penyelesaian sengketa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului Majelis Komisioner. Kami mengajukan berdasarkan locus pelayanan informasi yang berlangsung pada RSUP Kandou di Sulawesi Utara dan meminta Komisi Informasi menguji sendiri kewenangannya. Apa pun penilaian hukumnya nanti, kami hormati,” kata Wenas.
INAKOR juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen RSUP Kandou meskipun permohonan sengketa informasi telah didaftarkan.
“Kalau pihak RSUP Kandou ingin melengkapi informasi dan memberikan penjelasan, kami terbuka. Sengketa informasi bukan tujuan akhir kami. Tujuan kami adalah memperoleh informasi resmi dan dapat diverifikasi,” ujar Wenas.
Ia menambahkan, apabila informasi yang menjadi objek sengketa telah dipenuhi secara lengkap, INAKOR akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, sengketa yang diajukan INAKOR saat ini berfokus pada pemenuhan informasi publik yang dinilai belum lengkap, bukan pada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau penyimpangan keuangan.(span)




