EL alias Ci Gin Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tambang PT HWR, Kejati Sulut Sita Rp3,2 Miliar dan Emas

Konferensi pers penetapan EL alias Ci Gin sebagai tersangka oleh Kejati Sulut (ist)

MANADO, CiptaNews.id- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan Elisabet Laluyan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Aktivitas tersebut berlangsung pada sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim oleh Elisabet Laluyan sebagai miliknya.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, termasuk Elisabet Laluyan sebagai pihak yang diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud diduga mengakibatkan kerugian lingkungan mencapai Rp11.049.505.459.

Penyidik Sita Uang Rp3,2 Miliar dan Emas

Pengembangan perkara juga dilakukan melalui penggeledahan dan penyitaan di rumah EL alias Ci’ Gin.

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada areal konsesi IUP PT HWR.

Dalam kegiatan tersebut, diamankan satu unit alat crusher atau mesin pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan dan diduga pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Dijerat Perkara Dugaan Korupsi

Kejati Sulut menyatakan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL saat ini dikenakan penahanan kota.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara tersebut.

Kejati Sulut juga menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Status hukum EL alias Ci’ Gin tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *