Diduga Selundupkan 16 Kg Emas Hasil PETI, Dua WNA China Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai memegang barang bukti emas (ist)

MANADO, CiptaNews.id — Upaya penyelundupan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil digagalkan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan setelah kedapatan membawa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Sulut dalam konferensi pers terkait tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan setelah kedapatan membawa 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram (ist)

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai.

Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi, dengan tujuan awal Singapura sebelum diteruskan ke Hong Kong.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polda Sulut (ist)

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kedua WNA tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendapati dua koper yang dibawa terlapor terdeteksi melalui mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam bersama petugas bandara.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 16 batang logam yang diduga emas di dalam kedua koper tersebut.

Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan petugas. Keduanya diduga berperan sebagai pembawa emas yang akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

«“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong,” ujar Kombes Pol Alamsyah.»

Diduga Emas dari Aktivitas PETI

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal atau PETI. Kedua WNA tersebut juga disebut mendapatkan perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan, tetapi juga mengarah pada dugaan peredaran hasil pertambangan yang tidak memiliki izin.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram. Selain itu, polisi menyita dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado–Singapura, dua boarding pass rute Singapura–Hong Kong, lima unit telepon seluler yang terdiri dari tiga iPhone dan dua Xiaomi, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.

Dua WNA Diamankan untuk Penyidikan

Polda Sulut selanjutnya membawa kedua WNA beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Sulut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul 16 kilogram emas tersebut, jaringan yang diduga berada di balik pengiriman, serta pihak berinisial H yang disebut memerintahkan kedua WNA membawa emas keluar dari Indonesia.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius karena dugaan pengiriman emas hasil PETI ke luar negeri berpotensi berkaitan dengan rantai perdagangan hasil tambang ilegal yang lebih luas.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *