Mata Kanan Karyawan PT Misool Eco Resort Buta Permanen, Penanganan di Klinik Perusahaan Dipersoalkan

Adv Delon Solissa, S.H., kuasa hukum EFH (ist)

KABUPATEN SORONG, CiptaNews.id — Dugaan kelalaian dalam penanganan kesehatan seorang karyawan PT Misool Eco Resort (PT MER) mencuat setelah EFH, mantan karyawan perusahaan tersebut, mengalami kehilangan penglihatan secara permanen pada mata kanannya.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya oleh kuasa hukum EFH yang dipimpin Delon Solissa, S.H., bersama sejumlah advokat.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/34/VII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

EFH diketahui merupakan karyawan tetap PT MER hingga Februari 2026. Dugaan persoalan tersebut bermula ketika ia masih bekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan Pulau Batbitim, Raja Ampat.

Kuasa hukum korban menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan awal EFH, mulai dari dugaan pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung oleh tenaga medis, keterlambatan rujukan, hingga status legalitas fasilitas kesehatan internal perusahaan yang dipersoalkan.

Klinik PT MER Disebut Tak Memiliki Izin Operasional

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Nomor 800/149/DK-RA/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, dr. Engelbert MS Wader, tersebut disebut menyatakan bahwa fasilitas kesehatan yang beroperasi di kawasan PT MER tidak memiliki izin pendirian maupun izin operasional.

Dokumen itu juga menyebut perusahaan tidak melaporkan data serta izin praktik tenaga medis yang bertugas kepada instansi kesehatan terkait.

Legalitas fasilitas tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam laporan polisi.

Pasalnya, fasilitas kesehatan itu disebut tetap digunakan untuk memberikan penanganan kepada pekerja, termasuk EFH yang kemudian mengalami kerusakan serius pada mata kanannya.

Menurut informasi yang disampaikan kepada kuasa hukum, klinik internal PT MER tidak memiliki dokter dan hanya memiliki seorang perawat bernama Ichsan Jamal Syam.

Namun, ketika EFH datang untuk mendapatkan pertolongan, Ichsan disebut sedang cuti.

Penanganan terhadap EFH kemudian disebut dilakukan oleh seseorang yang menurut keterangan korban bukan tenaga kesehatan, melainkan karyawan biasa.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa pada saat kejadian, Ichsan Jamal Syam diduga belum memiliki izin praktik.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian dari bahan laporan yang diserahkan kepada penyidik.

Berawal dari Mata Kabur

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, persoalan bermula pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.

Saat itu EFH datang ke klinik dengan keluhan pusing dan penglihatan mata kanannya mulai kabur.

Menurut keterangan korban, petugas yang berada di lokasi bukan tenaga kesehatan.

Petugas tersebut kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan Ichsan Jamal Syam yang disebut bertugas sebagai perawat.

Atas arahan melalui telepon, EFH disebut diberikan obat tetes mata Insto, dengan dosis tiga kali sehari sebanyak dua tetes.

Namun, kondisi korban disebut semakin memburuk pada 6 Desember 2024 sekitar pukul 06.53 WIT.

Petugas yang berjaga kembali menghubungi Ichsan melalui telepon. Obat kemudian diganti menjadi Cendoxitrol, dengan dugaan indikasi iritasi mata.

Kuasa hukum mempertanyakan keputusan tersebut karena disebut tidak didahului pemeriksaan langsung oleh tenaga medis dan penegakan diagnosis yang memadai.

Tekanan Darah 183/104, Korban Disebut Belum Segera Dirujuk

Kondisi EFH kembali memburuk pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.

Tekanan darah korban disebut mencapai 183/104 mmHg.

Meski kondisi tersebut memerlukan perhatian medis serius, berdasarkan kronologi yang diterima kuasa hukum, korban disebut belum segera mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan penanganan yang lebih lengkap.

EFH kemudian disebut diberikan Amlodipine 10 mg satu kali sehari berdasarkan instruksi melalui telepon.

Rangkaian penanganan inilah yang kini dipersoalkan oleh kuasa hukum.

Mereka menduga terdapat keterlambatan penanganan, tidak dilakukannya pemeriksaan medis secara langsung, serta tidak segera dilakukan rujukan ketika kondisi korban memburuk.

Namun, apakah rangkaian tindakan tersebut secara medis maupun hukum memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerusakan permanen mata korban masih harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan ahli, rekam medis, serta alat bukti lainnya.

Korban Akhirnya Berobat ke Sorong

Setelah kondisi EFH diketahui oleh pihak manajemen senior, korban pada 12–13 Desember 2024 disebut akhirnya diizinkan mengambil cuti untuk menjalani pengobatan mandiri di Kota Sorong.

EFH kemudian menjalani pemeriksaan di Puskesmas Malawei dan selanjutnya dirujuk ke RS Maleo.

Berdasarkan dokumen medis yang diklaim telah ditelaah kuasa hukum, mata kanan EFH mengalami kerusakan serius hingga mengakibatkan kehilangan penglihatan secara permanen.

Kuasa hukum juga menyertakan telaah medis dari dr. Imanuel P. R. Silalahi, dokter umum di Puskesmas Malawei, sebagai salah satu bahan pendukung laporan.

Telaah tersebut, menurut kuasa hukum, mempertanyakan sejumlah aspek penanganan awal terhadap EFH, termasuk pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung, keterlambatan rujukan, serta pelayanan pada fasilitas yang disebut belum memiliki izin operasional.

Kuasa Hukum: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Kuasa hukum EFH, Delon Solissa, S.H., meminta Polda Papua Barat Daya menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Delon, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kehilangan penglihatan, tetapi juga menyangkut dugaan kelalaian yang berdampak permanen terhadap kondisi korban.

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Jangan sampai ada pihak yang seakan kebal hukum, apalagi terkesan hukum bisa dibeli. Kerugian yang dialami korban sangat besar. Ia kehilangan penglihatan selamanya akibat kelalaian dan pelanggaran dari perusahaan yang seharusnya menjamin keselamatan karyawannya,” tegas Delon.

Ia berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional fasilitas kesehatan tersebut.

Mulai dari pengelola perusahaan, tenaga kesehatan, petugas yang menangani EFH, legalitas fasilitas kesehatan, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses penanganan korban sejak awal.

Menurut kuasa hukum, proses hukum juga harus dilakukan tanpa membedakan status sosial, ekonomi, jabatan maupun kewarganegaraan pihak-pihak yang diperiksa.

Polda Papua Barat Daya Diminta Ungkap Fakta

Kini, laporan tersebut berada dalam kewenangan Polda Papua Barat Daya untuk didalami.

Penyidik diharapkan dapat memeriksa legalitas fasilitas kesehatan PT MER, kompetensi dan kewenangan petugas yang memberikan pelayanan, izin praktik tenaga kesehatan, rekam medis, jenis dan pemberian obat, prosedur rujukan, serta keterangan para saksi dan ahli.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan secara ilmiah apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara penanganan awal EFH dengan kerusakan mata yang berujung pada kehilangan penglihatan permanen.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada dugaan atau klaim sepihak, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen medis, keterangan ahli dan fakta hukum.

Dikaitkan dengan Pemberitaan Lain

Kasus dugaan pelayanan kesehatan terhadap EFH muncul di tengah adanya pemberitaan lain yang turut menyoroti PT Misool Eco Resort.

Sebelumnya, media daring RMOL Papua pada edisi 29 Agustus 2026 memuat laporan dari LBH Gerimis yang menyoroti dugaan praktik jual beli pasal yang disebut melibatkan unsur di lingkungan Kajati Papua Barat dan Aspidum dalam perkara keimigrasian yang melibatkan Andrew John Miners, Direktur Utama PT Misool Eco Resort.

Andrew John Miners, warga negara Inggris, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya dikenai sanksi denda dan tidak ditahan.

Pemberitaan tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak serta-merta membuktikan adanya keterkaitan dengan laporan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terhadap EFH.

Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara pelayanan kesehatan ini tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif.

Hingga berita ini disusun, substansi laporan dugaan kelalaian tersebut masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum. PT Misool Eco Resort dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan tersebut.

Publik kini menunggu apakah penyelidikan Polda Papua Barat Daya akan mampu menjawab pertanyaan utama dalam perkara ini: apakah kehilangan penglihatan permanen yang dialami EFH berkaitan dengan dugaan kesalahan atau keterlambatan penanganan di fasilitas kesehatan internal PT MER? (*/DIP)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *