RAKO Gugat Dinas PUPR Minut ke KIP Sulut, Sengketa Informasi Masuk Tahap Mediasi

Tampak Ketua RAKO Harianto Nanga hadir dalam persidangan. Sementara dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara hadir Kepala Dinas PUPR Ir. Marce Lidya Warouw, S.T., M.A.P.(span/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Sengketa informasi publik antara Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara resmi memasuki persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di ruang sidang KIP Sulut, Kamis (13/8/2026), dengan menghadirkan langsung kedua pihak yang bersengketa.

Bacaan Lainnya

Ketua RAKO Harianto Nanga hadir dalam persidangan. Sementara dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara hadir Kepala Dinas PUPR Ir. Marce Lidya Warouw, S.T., M.A.P.

Persidangan dipimpin Komisioner KIP Sulut Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd., didampingi May Mayer Mamangkey, S.E.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis terlebih dahulu melakukan tahapan pemeriksaan identitas para pihak. Masing-masing pihak kemudian diminta memperlihatkan identitas sebagai bagian dari proses awal persidangan.

Setelah tahapan tersebut selesai, Ketua Majelis Sidang KIP Sulut, Wanda Turangan, menyampaikan bahwa perkara selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, RAKO dan Dinas PUPR Minahasa Utara akan memiliki ruang untuk mencari penyelesaian atas sengketa informasi yang terjadi.

Tahapan mediasi juga menjadi bagian penting sebelum perkara berlanjut ke proses pemeriksaan berikutnya apabila tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sidang perdana ini sekaligus menjadi awal proses penyelesaian sengketa informasi publik antara RAKO dan Dinas PUPR Minahasa Utara melalui jalur Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *