INAKOR Sulut Surati Kementrian PUPR, Desak Evaluasi Program Inpres Jalan Daerah 2025 di Sulut

Rolly Wenas, Ketua DPW LSM Inakor Sulut

MANADO, CiptaNews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia terkait permintaan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirim melalui layanan pos pada Sabtu sore (07/03/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur.

Bacaan Lainnya
Data LSM Inakor Sulut yang dikirimkan ke Kementerian PUPR Republik Indonesia (ist)

“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan setiap program pembangunan pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Rolly Wenas di Manado, Sabtu (07/03/2026).

Menurutnya, program Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan di berbagai daerah. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan, masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan dan memerlukan perhatian serius.

“Kami memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran Program Inpres Jalan Daerah, agar prioritas pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan tujuan program tersebut,” katanya.

INAKOR Sulut menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Meski demikian, pengawasan publik tetap diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan pengawasan publik, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi V DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.

INAKOR Sulut berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang transparan dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan semangat pembangunan nasional dalam konsep Asta Cita pemerintah.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *