Implementasi Perda RTRW 2025–2044, Dinas PUPR Minahasa Minta Masyarakat Taat Perizinan

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Margriet Pontororing, ST (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi memberlakukan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang di seluruh wilayah kabupaten selama dua dekade ke depan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Rivai Mamonto, ST melalui  Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Margriet Pontororing, ST, menegaskan bahwa ketentuan mengenai zona yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berbagai aktivitas pembangunan telah diatur secara rinci dalam perda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang boleh dan tidak boleh dilakukan sudah diatur secara jelas dalam perda. Masyarakat dapat membacanya langsung dalam dokumen resmi,” ujar Pontororing saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).

Ia berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut dalam setiap kegiatan, baik usaha maupun nonusaha. Kegiatan dimaksud meliputi pembangunan rumah tinggal, usaha perkebunan dan pertanian, peternakan, perikanan, pembangunan tempat ibadah, pendirian yayasan, hingga bentuk pembangunan lainnya.

Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan wajib melalui proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar seluruh kegiatan yang dilakukan masyarakat tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Melalui pengurusan perizinan yang sesuai aturan, maka seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan tata ruang yang sudah ditetapkan dalam perda ini,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa menilai implementasi RTRW 2025–2044 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Selain sebagai instrumen pengendalian ruang, perda ini juga menjadi dasar hukum dalam pemberian izin serta pengawasan pembangunan di daerah.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *