Menanggapi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Wartawan MM, Penyidik Bea Cukai Sumut Tegaskan Tak Ada Permintaan Uang, Siap Bersaksi di Polres Tanah Data

Foto : Ilustrasi AI

TANAH DATAR – CIPTANEWS.ID – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara kembali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai atas nama F, tidak pernah ada permintaan maupun penerimaan uang dari pihak keluarga.

William Pandapotan, Penyidik Penata (III/c) pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, menyatakan bahwa sejak awal konstruksi perkara sudah jelas dan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Bacaan Lainnya

“Saya adalah penyidik yang menangani perkara tersebut. Sejak awal kami hanya menetapkan F sebagai tersangka dan satu orang lainnya bernama Buyung sebagai pemilik barang yang telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). O sama sekali tidak terlibat, meskipun sempat diamankan untuk pemeriksaan awal,” tegas William, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pengamanan terhadap O saat itu murni bagian dari proses klarifikasi dalam batas waktu 1×24 jam guna menentukan ada atau tidaknya bukti permulaan yang cukup. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan unsur pidana terhadap O.

“Karena tidak ada bukti keterlibatan, O tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah ditahan. Jadi tidak ada yang perlu ‘diurus’. Secara hukum memang harus dilepaskan,” jelasnya.

William secara tegas membantah adanya praktik permintaan uang oleh penyidik Bea Cukai dalam perkara tersebut.

“Tidak pernah ada permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang menyebut ada ‘uang untuk penyidik’, itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang kini berjalan di Polres Tanah Datar, menyusul laporan dugaan penipuan yang dibuat oleh Joni Hermanto, S.H., selaku kuasa hukum tersangka F.

“Jika penyidik Polres Tanah Datar membutuhkan keterangan saya untuk membuat terang perkara ini, saya siap hadir dan memberikan penjelasan secara resmi. Saya berkepentingan agar fakta hukumnya jelas dan tidak ada informasi yang menyesatkan publik,” tegas William.

Ia juga menegaskan bahwa pencatutan nama pribadi maupun institusi Bea Cukai dalam dugaan praktik permintaan uang merupakan persoalan serius.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Jika ada pihak yang menggunakan nama saya atau institusi DJBC Sumatera Utara untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan persepsi seolah-olah terjadi praktik suap, tentu itu mencederai integritas pribadi dan institusi,” ujarnya.

Atas dasar itu, William menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Saya juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap diri saya dan institusi DJBC Sumut. Integritas aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, William berharap publik memperoleh gambaran yang utuh bahwa pembebasan O murni berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukan karena adanya intervensi atau pembayaran kepada aparat.

Berdasarkan laporan yang kini ditangani Polres Tanah Datar, dugaan penipuan tersebut bermula pada 30 September 2025 saat F bersama adiknya O diamankan oleh petugas Bea Cukai Sumatera Utara di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Keesokan harinya, 1 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan F sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Sementara O dinyatakan tidak terbukti terlibat dan dipulangkan.

Namun dalam situasi tersebut, oknum wartawan berinisial MM diduga menghubungi keluarga dan menyatakan memiliki akses serta jaringan internal di Bea Cukai Medan yang dapat “mengurus” pembebasan O. MM kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai “untuk penyidik”, serta Rp10 juta untuk biaya operasional pribadi.

Karena berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan, keluarga akhirnya mentransfer total Rp60 juta kepada MM. Belakangan diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi penyidik, O memang sejak awal tidak memiliki keterlibatan pidana dan tidak pernah ada permintaan uang dari aparat.

Kasus dugaan penipuan ini kini dalam proses hukum untuk menguji pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan serta memastikan tidak ada lagi pencatutan nama aparat penegak hukum demi keuntungan pribadi.(**)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *