Breaking News: Kejati Sumsel Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Semendo

Tersangka DS saat dipasang borgol oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (27/11/2025) secara resmi menahan satu tersangka baru berinisial DS, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, SH saat memberikan keterangan pers (ist)

” Adapun Penahanan terhadap DS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. DS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” ucap Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, SH.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, JT, WAF, DS, dan IH. Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—sudah ditahan sejak 21 November 2025. WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, sementara DS dan IH sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 21 November lalu.

Tersangka DS diperiksa kesehatannya sebelum dilakukan penahanan (ist)

Pada perkembangan terbaru, hanya DS yang datang memenuhi panggilan lanjutan. Sementara IH kembali tidak hadir dan masih dalam pencarian serta pemanggilan ulang oleh penyidik.

Peran DS dalam Dugaan Manipulasi Pengajuan KUR Mikro

Dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, DS disebut berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro pada periode 2022–2023. Pengajuan tersebut dilakukan melalui tersangka EH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  • Persyaratan KUR Mikro tidak sesuai ketentuan,
  • Dokumen pengajuan kredit tidak memenuhi standar,
  • Data nasabah dipergunakan tanpa sepengetahuan pemilik,
  • Dugaan aliran dana mencurigakan yang saat ini masih ditelusuri lebih dalam.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH,(ist)

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pengajuan KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dioptimalkan untuk mengungkap keseluruhan peran para tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *