KAB SERANG, CiptaNews.id – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat tamparan keras. Insiden biadab terjadi saat sejumlah wartawan menjalankan tugas peliputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Para jurnalis justru dikepung, dihajar, dan diperlakukan bak penjahat oleh sekelompok orang yang diduga kuat berafiliasi dengan perusahaan, ormas, hingga oknum aparat.
Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan hanya pelecehan profesi, tetapi juga tindak pidana murni yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Polisi wajib bertindak cepat, tanpa kompromi. Semua pelaku harus segera ditangkap,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).
Daftar jurnalis korban pengeroyokan tidak main-main. Tercatat hadir dalam liputan itu Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto). Mereka menjalankan tugas jurnalistik, namun justru diperlakukan seperti musuh.
Kesaksian Rasyid dari BantenNews.co.id menggambarkan detik-detik mencekam saat rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak.
“Saat kami menuju motor, tiba-tiba dicegat. Langsung dihajar ramai-ramai, dipukuli tanpa ampun. Teman-teman banyak yang babak belur, ada yang sampai lari lima kilometer hanya untuk selamat dari kejaran,” ungkapnya dengan nada geram.
Akibat amukan brutal tersebut, sejumlah wartawan mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Aparat kepolisian dari Polres Serang turun tangan mengamankan situasi, namun sorotan publik kini tertuju pada langkah hukum yang harus segera diambil.
Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, memperingatkan aparat agar tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Polda Banten dan Polres Serang harus bertindak tegas. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dijebloskan ke penjara!” tandasnya.
DPD PJS Banten bersama jajaran DPC segera bergerak menemui Kapolda Banten untuk mendesak penegakan hukum yang keras, tegas, dan transparan. Dunia pers menunggu, apakah aparat berani berdiri di sisi kebenaran, atau justru tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.(*/SPAN)






