Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Tangkap DPO Penggelapan Buku BPKB Mobil Mewah yang Buron Sejak 2014

Heriyanto Bin Rustam, terpidana Kasus Penggelapan asal Kejaksaan Negeri Palembang (ist)

PALEMBANG, ciptanews.id – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan, Heriyanto Bin Rustam, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang yang terlibat tindak pidana penggelapan bersama terpidana Emil Zafata Bin Suswadi pada 1 Oktober 2011. Keduanya diketahui menggelapkan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 milik H. Lukman Hakim. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan
Sehari sebelum penangkapan, Selasa (12/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel memantau keberadaan Heriyanto di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, pada Rabu (13/8), terpidana berpindah lokasi ke sekitar Jalan Bambang Utoyo. Setelah memastikan posisi target, tim bergerak cepat dan menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan mini market.

Meski sempat melakukan perlawanan, petugas berhasil mengamankannya tanpa insiden berarti. Heriyanto kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

DPO ke-8 Tahun Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini menjadi keberhasilan kedelapan tim dalam memburu DPO sepanjang tahun 2025.

“Kami menghimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *