PALEMBANG, ciptanews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Jhoni Engglani telah masuk dalam DPO sejak 2021 atas perkara kecelakaan lalu lintas. “Ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil kami amankan hingga Agustus 2025. Kami mengimbau para DPO lain agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara, atas kelalaiannya yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Penangkapan bermula pada Kamis (7/8/2025) ketika Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Dua hari kemudian, informasi diperbarui: DPO tersebut akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
“Tim langsung melakukan pemantauan dan pengamanan di daerah Musi Dua, Palembang. Saat yang bersangkutan mengisi bahan bakar di SPBU, kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Vanny.
Setelah diamankan, Jhoni dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/SPAN)






