Sindikat Penggelapan Mobil Dibongkar Polres Kotamobagu! 3 Pelaku Ditangkap, 6 Kendaraan Digadaikan dengan KTP Palsu

Barang bukti kendaraan di Mapolres Kotamobagu (hms)

KOTAMOBAGU, CiptaNews.id – Aksi licik sindikat penggelapan mobil lintas kabupaten/kota akhirnya terbongkar! Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil meringkus tiga orang pelaku yang nekat menggadaikan mobil rental menggunakan KTP palsu. Tak main-main, enam unit mobil berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dengan tegas membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). “Modus pelaku cukup rapi, mereka menyewa mobil di Manado dan Bitung menggunakan identitas palsu, lalu menggadaikannya dengan berpura-pura sebagai pemilik sah kendaraan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotamobagu (hms)

Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025).

Pelaku utama berinisial IK alias IKS (41), warga Girian Indah, Bitung, ditangkap di Desa Moyag, Kotamobagu Timur pada Sabtu (13/9/2025). Ia berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penyewa mobil rental. Untuk melancarkan aksinya, ia bekerja sama dengan dua rekannya:

  • LL alias Lai, warga Pobundayan, sebagai perantara mencari tempat gadai.
  • MB alias Maula, warga Sinindian, sebagai pembuat KTP palsu.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan: 6 unit mobil (Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Inova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush), 5 lembar STNK, serta 2 KTP palsu yang digunakan untuk menipu korban.

Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan karena diyakini masih banyak korban yang belum melapor.

“Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Polres Kotamobagu. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman: penjara bertahun-tahun.(*/hms)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *