PEKANBARU, CiptaNews.id — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki fase baru, namun belum sepenuhnya meredakan sorotan publik.
Berdasarkan laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Alasan yang dikemukakan adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan melalui jajaran Humas Polda Riau. Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah adanya verifikasi internal oleh bagian Reskrim Umum.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Meski demikian, proses pelimpahan tersebut disebut masih menunggu tahapan administratif, khususnya penerbitan dokumen resmi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambah pihak Humas.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Formalitas Administratif
Di sisi lain, langkah pelimpahan ini justru menuai respons kritis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Ia menilai, perpindahan penanganan perkara belum tentu mencerminkan percepatan penegakan hukum.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa proses hukum berpotensi terjebak pada prosedur administratif semata, tanpa diiringi progres substansial, seperti penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban juga mendesak agar penyidik menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Mereka merujuk pada ketentuan KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan tambahan pemberatan mengingat korban merupakan ibu hamil.
Desakan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan yang seharusnya mendapat perhatian ekstra dari aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tekanan sekaligus pengawasan publik, kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru.
“Dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujar Alif dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (31/03/2026).
Ultimatum ini menjadi indikator meningkatnya ketidakpercayaan terhadap kecepatan penanganan perkara, sekaligus membuka kemungkinan sengketa hukum baru apabila proses dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya karena unsur kekerasan, tetapi juga karena menyangkut perempuan dalam kondisi rentan, yakni sedang hamil.
Pelimpahan perkara seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar pergeseran beban kerja antar institusi. Jika tidak diiringi langkah konkret seperti pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan penetapan tersangka, maka kritik publik berpotensi semakin menguat.
Transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap korban menjadi kunci. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga menunjukkan keberanian dalam menegakkan keadilan secara substantif.(*/Steven)






