MINAHASA, CiptaNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa, Pemkab menegaskan bahwa seluruh proses pemberian TPP telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para ASN di lingkungan Pemkab Minahasa.
Menurut keterangan resmi, dasar hukum pemberian TPP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Tak hanya itu, Pemkab Minahasa juga memastikan bahwa pembayaran TPP ASN sejak Tahun Anggaran 2021 telah disetujui oleh Mendagri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Besaran TPP ASN di Minahasa telah diverifikasi sesuai regulasi pusat. Selama tidak ada kenaikan atau perubahan kelas jabatan, tidak perlu pengajuan ulang ke pemerintah pusat,” ungkap pihak Bagian Organisasi Setda Minahasa, Senin (10/11/2025).
Pemkab menegaskan, seluruh tahapan pembahasan anggaran telah dilakukan bersama DPRD, termasuk penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS, pembahasan Ranperda APBD, hingga evaluasi dan registrasi Perda APBD oleh Pemerintah Provinsi.
Selain itu, TPP Tahun Anggaran 2025 juga disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Artinya, tidak ada satu pun tahapan yang dilangkahi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan TPP ASN di Kabupaten Minahasa sudah sesuai aturan. Ini untuk meluruskan isu yang berkembang dan memastikan aparatur tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas pernyataan resmi Pemkab Minahasa.
Dengan kejelasan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa TPP ASN di Kabupaten Minahasa sah secara hukum dan telah melalui seluruh prosedur resmi.(*/B.LENGKONG)






