OTT Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Iuran Rp7 Juta Per Desa Jadi Sorotan

Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Pagar Gunung (penkum)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di daerah. Pada Selasa ( 09/09/2025), Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Pagar Gunung. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.

Bacaan Lainnya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H (ist)

“Setelah Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam keterangan resminya.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga meminta iuran kepada para kepala desa dengan dalih untuk membiayai kegiatan Forum, mulai dari acara sosial hingga silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Kedua tersangka yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Pagar Gunung saat diperiksa (ist)

Setiap kepala desa diminta menyetorkan Rp7 juta per tahun. Untuk tahap awal, masing-masing kades sudah dipungut Rp3,5 juta yang diserahkan kepada Bendahara Forum.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 43 saksi terkait perkara ini.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, N dan JS diduga melanggar:

  • Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Atau
  • Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media, untuk dimaklumi,” pungkas Vanny.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *