Dipimpin Johny Suwu, Kantor Dinas PUPR Kota Manado Tidak Pampang Struktur Organisasi dan Maklumat Pelayanan Publik

Suasana lobi kantor Dinas PUPR Kota Manado hari ini, Selasa (20/05/2025) foto: SPAN

MANADO, ciptanews.id- Kondisi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado yang terletak di Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget menimbulkan banyak pertanyaan saat ini.

Dimana hasil pantauan wartawan pada hari ini,  Selasa (20/05/2025) menunjukkan tidak adanya struktur organisasi yang terpampang di area kantor. Selain itu, maklumat pelayanan publik dan kotak pengaduan juga tidak tersedia, padahal hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Bacaan Lainnya

Minimnya informasi publik di lingkungan kantor ini dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan dan pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini, oleh petugas piket dikabarkan oleh staf bagian dalam bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Manado Johny Suwu, ST sedang rapat, namun tidak tahu rapat dimana, apakah di kantor Dinas PUPR Kota Manado saat ini ataukah di luar. Sedangkan Sekretaris Dinas sementara rapat dan belum dapat dimintai keterangan.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara, Butje Lengkong yang juga berada di kantor Dinas PUPR Kota Manado menyesalkan ketiadaan informasi struktur organisasi dan maklumat pelayanan publik tersebut, karena itu adalah bagian penting dalam keterbukaan informasi agar dapat di akses oleh publik. Dan berharap Pemerintah Kota Manado lakukan evaluasi jajarannya.

” Walikota Manado harusnya segera melakukan evaluasi terkait perangkat daerah yang tidak memasang informasi dan maklumat pelayanan publik tersebut, ” ucap Butje Lengkong.

Seorang petugas satpol yang ada ditempat ketika ditanyakan bahwasanya ketiadaan informasi struktur tersebut berdalih karena kantor masih baru dan ada renovasi, namun dia juga akuo bahwa kantor ini sudah sejak tahun 2022.

Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhony Suwu sendiri sebelumnya pernah terjerat sengketa informasi publik yang diajukan oleh LSM Rako pada tahun 2024, dan oleh Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara diputuskan bahwa Dinas PUPR Kota Manado wajib memberikan informasi yang dimohonkan.

Bukannya mematuhi putusan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhony Suwu mengajukan banding di PTUN hingga Kasasi ke Mahkamah Agung, alhasil pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung RI menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhony Suwu.

Hal ini tentunya sudah dapat menjadi catatan bagi Walikota Manado Andrei Angouw melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Kota Manado.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Manado mengenai ketiadaan fasilitas-fasilitas penting tersebut.(SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *