MINAHASA TENGGARA, ciptanews.id- PT HWR akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap dalam operasionalnya. Melalui Liaison Officer (LO), Steven Peps Kembuan, PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) membantah tegas tuduhan tersebut dan menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak berdasar.
Menurut Steven, informasi tersebut tidak sesuai fakta karena saat ini izin PT HWR masih tercatat aktif di dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Izin yang dimiliki PT HWR tercatat berlaku hingga 29 November 2025 dan pengajuan perpanjangan izin pun telah diajukan dan sedang berproses sesuai ketentuan.

“Tidak ada istilah izin tidak lengkap. Semua izin PT HWR lengkap dan proses perpanjangan sudah dilakukan. Kami sangat menyayangkan ada media yang membuat berita tanpa memahami duduk persoalannya,” tegas Steven Kembuan, Senin (05/06/2025) kepada wartawan melalui whatsapp.
Steven juga mengungkapkan bahwa dirinya menduga adanya pemberitaan yang berasal dari media yang diduga dikendalikan oleh pihak tertentu, yakni seorang yang diduga bernama Ci Gin, yang disinyalir memiliki ambisi untuk mengambil alih lahan yang sudah sah masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT HWR.
“Dalam hal ini, kami menduga adanya upaya penyerobotan tanah oleh Ci Gin yang secara sepihak mengklaim kawasan dalam IUP kami. Ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perlu ditegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan maupun dipindahtangankan secara sembarangan,” tambah Steven Kembuan.
Selanjutnya LO HWR menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai koridor hukum yang berlaku dan siap bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan objektif.
Pihak Ci Gin sendiri ketika berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi. (REDS)






