MINAHASA, ciptanews.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, maka Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa akan melakukan tilang secara manual.
Hal itu disampaikan, oleh Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah, S.Tr.K kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 14.300 wita.
” Tilang manual dilakukan terhadap mereka yang tidak memakai helm, gunakan knalpot tidak sesuai standar, tidak memasang lampu, menggunakan toa, yang intinya fokus yang kasatmata,” ucap Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah, S.Tr.K.
Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah juga menjelaskan jika ada anggota yg melakukan menerima membayar tilang dijalan dan dia terima lalu dia viral, silakan anggota itu berurusan dengan pihak Propam jadi tanggung sendiri sansinya,
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah, S.Tr.K menjelaskan bahwa para pelajar yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor.
“Batas umur penerbitan SIM adalah 17 tahun, oleh karena itu bagi adik-adik yang masih di bawah umur, harapannya adalah tidak berkendara sendiri,”
Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelajar untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.(Fonny Raranta)






