Kepala Suku Besar Moi Tolak Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Sorong, Nilai Proses Cacat Prosedur dan Abaikan Hak Masyarakat Adat

Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya, Yeremias Su (dip/ciptanews.id)

KAB SORONG, CiptaNews.id – Polemik seleksi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong kembali memanas. Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya, Yeremias Su, secara tegas menyatakan menolak seluruh tahapan seleksi Sekda yang baru karena dinilai tidak murni, cacat prosedur, serta bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan di Sorong, Rabu (05/08/2026). Menurut Yeremias Su, hasil seleksi tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat karena prosesnya dinilai tidak memenuhi prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan.

Ia mengemukakan lima alasan utama yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat. Pertama, masyarakat adat menolak pelantikan Sekda yang bukan berasal dari masyarakat adat Moi. Kedua, proses seleksi dinilai berlangsung tanpa keterbukaan dan tidak mencerminkan asas transparansi. Ketiga, hasil seleksi dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua.

Keempat, Pemerintah Daerah disebut belum menindaklanjuti surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait proses tersebut. Kelima, pembukaan palang akses di lingkungan kantor pemerintahan dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah bersama para pemangku kepentingan adat.

Dalam pernyataannya, Yeremias Su juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat.

“Hukum tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus hidup dan berakar pada keadilan serta kebenaran yang dirasakan masyarakat. Jika aturan tertulis dipaksakan dengan mengabaikan hak asal-usul dan kesepakatan adat, maka hukum itu kehilangan jiwanya. Keadilan bagi tanah ini tidak boleh memihak satu pihak saja, melainkan harus menjaga keseimbangan antara peraturan negara dan hak masyarakat adat yang sudah ada sejak leluhur,” tegasnya.

Penolakan tersebut bukanlah sikap yang muncul secara tiba-tiba. Ketegangan telah berlangsung sejak Senin, 6 Juli 2026, ketika masyarakat adat melakukan aksi pemalangan di Kantor DPRK Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati Sorong sebagai bentuk protes terhadap rencana pelantikan Sekda hasil seleksi tersebut.

Yeremias Su berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog, penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong maupun panitia seleksi terkait pernyataan penolakan yang disampaikan Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *