JAKARTA, Cipta News– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian nasional. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri. Penyidikan akan dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.
Selain mengusut dugaan korupsi, penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak. Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (06/07/2026).
Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sembari terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(hms/span)





