Keributan di Rumah Calon Hukum Tua Berujung Penganiayaan, Dua Pria Diamankan Resmob Polres Minahasa

Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara di Desa Panasen, Kecamatan Kakas diamankan Tim URC Polres Minahasa (ist)

MINAHASA, CiptaNews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan. Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama berhasil diamankan pada Sabtu (20/6/2026) malam di Desa Panasen, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita oleh Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/349/VI/2026/SPKT Polres Minahasa.

Bacaan Lainnya
Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara di Desa Panasen, Kecamatan Kakas diamankan Tim URC Polres Minahasa (ist)

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (48) dan VI (37). Keduanya diketahui berprofesi sebagai tukang dan merupakan warga Desa Panasen, Kecamatan Kakas. Sementara korban dalam kasus ini berinisial CA (24), yang juga merupakan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut bermula saat kedua terduga pelaku berada di rumah seorang calon Hukum Tua terpilih di Desa Panasen. Tidak lama kemudian, korban datang ke lokasi dan diduga membuat keributan.

Salah satu terduga pelaku kemudian berupaya menegur korban dengan tujuan meredam situasi. Namun, korban diduga mencoba melakukan pemukulan terlebih dahulu sehingga memicu terjadinya keributan.

Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong dan pemukulan yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban dibawa oleh rekannya meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dan membawanya ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim Polres Minahasa guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.(hms/span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *