Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu, Buron Sejak Februari 2026

DPO Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), saat diamankan Tim tabur Kejati Sumsel (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan seksual, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

DPO yang berhasil ditangkap yakni Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana yang masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

Bacaan Lainnya
DPO Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), saat diamankan Tim tabur Kejati Sumsel (ist)

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” ujar Vanny.

Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana.

Dari hasil informasi masyarakat, Fahrul Rozi diketahui kerap beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas DPO. Setelah dipastikan keberadaannya, tim bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” jelasnya.

Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny Yulia Eka Sari.(span)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *