May Day 2026: Presiden Prabowo Luncurkan Paket Kebijakan Komprehensif untuk Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh

May Day 2026 (ist)

JAKARTA, CiptaNews.id — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut menitikberatkan pada penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.

Peringatan May Day turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Bacaan Lainnya
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 (hms)

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh. Ia menyebut sejumlah regulasi baru sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat posisi pekerja di Indonesia.

“Dalam satu tahun terakhir, kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada perlindungan dan keberpihakan terhadap seluruh rakyat Indonesia, terutama pekerja,” ujar Presiden.

Regulasi Baru Perkuat Perlindungan Buruh

Sejumlah kebijakan baru yang diumumkan meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 guna melindungi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk menjamin hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Selain itu, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang membentuk satuan tugas khusus dalam mengantisipasi pemutusan hubungan kerja sekaligus menjaga kesejahteraan buruh.

Pada momen yang sama, pemerintah juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan kaum buruh.

Pembatasan Outsourcing dan Penguatan Jaminan Sosial

Pemerintah turut mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan praktik outsourcing.

Di sisi lain, Presiden memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025, di antaranya:

  • Kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
  • Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online
  • Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Dorong SDM dan Akses Kesejahteraan

Selain regulasi dan jaminan sosial, pemerintah memperluas program peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi, penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pelatihan Ahli K3 secara gratis.

Tak hanya itu, akses terhadap perumahan subsidi bagi pekerja juga diperluas, bersamaan dengan peningkatan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

Paket kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.(hmskemenaker)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *