Aktivitas Pengrusakan Masih Terjadi di Kebun Raya Megawati Ratatotok, Warga Nilai Penegakan Hukum Lemah

Aktivitas sejumlah alat berat Excavator yang merusak dan mengubah bentuk lahan Kebun Raya Megawati oleh pelaku Pertambangan Tanpa Ijin atau Ilegal (dokumen khusus )

MANADO, Cipta News – Sikap Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama jajaran Kepolisian setempat yang sebelumnya hanya memasang larangan beraktivitas di kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok tanpa disertai langkah penindakan hukum tegas, dinilai tidak menimbulkan efek jera. Kondisi tersebut justru disinyalir membuka ruang berlanjutnya aktivitas pengrusakan lingkungan di kawasan yang dilindungi tersebut.

Seorang warga Minahasa Tenggara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini aktivitas pengrusakan masih terus berlangsung. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan masih beroperasi di dalam kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok.

Bacaan Lainnya

“Faktanya, dari hasil pengamatan langsung di lokasi, masih terlihat aktivitas sejumlah alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut,” ungkap sumber kepada Cipta News, Jumat (19/12/2025).

Bahkan sumber juga menyebutkan nama ello serta opi korua sebagai pihak yang beraktivitas disana dengan menggunakan alat berat Excavator untuk melakukan pengrusakan lahan Kebun Raya Megawati Ratatotok untuk kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI.

Kondisi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan fungsi Kebun Raya Megawati Ratatotok sebagai kawasan konservasi, pendidikan, dan perlindungan lingkungan hidup. Warga menilai, pemasangan larangan tanpa disertai penegakan hukum yang tegas hanya menjadi formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan.

Dasar Hukum yang Berlaku

Secara hukum, aktivitas perusakan kawasan konservasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Apabila kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau kawasan strategis konservasi daerah, maka aktivitas ilegal di dalamnya juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penegasan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas dan adil, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Presiden Prabowo menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusakan lingkungan yang merugikan kepentingan rakyat dan generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, demi menjaga kedaulatan hukum dan kelestarian alam Indonesia.

“Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan karena dampaknya sangat merugikan rakyat dan masa depan bangsa,” tegas Presiden Prabowo.

Desakan Masyarakat

Masyarakat Minahasa Tenggara berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada imbauan atau larangan administratif, tetapi segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warga menilai, tindakan tegas diperlukan agar kawasan Kebun Raya Megawati Ratatotok dapat terlindungi dan tidak terus menjadi sasaran aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta mencederai kepentingan publik.

Terkait berita ini, redaksi memberi ruang terhadap hak jawab maupun koreksi dari pihak-pihak yang berkepentingan. (SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *