PALEMBANG, CiptaNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan perusahaan lainnya pada periode 2010–2014.
Merujuk rilis sebelumnya tertanggal 27 Maret 2025, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik memanggil seluruh tersangka untuk pemeriksaan. Namun, dari delapan tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan.
Ketujuh tersangka yang hadir masing-masing berinisial KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014), SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013), LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016), KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012), serta TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017).
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal usai operasi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Adapun dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang diperkuat dengan dokumen rekam medis.
“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam siaran pers yang diterima redaksi.(Steven)






