Izin Lama Bukan Alasan, INAKOR Desak Evaluasi Total Konsesi Tambang di Sulut

Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas saat diwawancara wartawan, Selasa (10/02/2026) (Steven/ciptanews.id)

MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara angkat bicara merespons klarifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut terkait isu ekspansi pertambangan yang viral di media sosial.

INAKOR menegaskan bahwa status “izin lama” tidak boleh dijadikan tameng atau alasan pembenar untuk melanggengkan aktivitas tambang tanpa evaluasi ketat.
Klarifikasi Bukan Akhir Persoalan
Sebelumnya, melalui pemberitaan Tribun Manado, Kadis ESDM Sulut menjelaskan bahwa aktivitas tambang yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari regulasi lama, seperti Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan bukan merupakan kebijakan baru pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, mengapresiasi langkah transparansi informasi tersebut. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa penjelasan administratif saja tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran publik.

“Izin lama bukan berarti ‘kartu mati’ yang tidak bisa disentuh. Pemerintah punya mandat regulasi untuk meninjau ulang izin secara berkala. Pastikan aktivitas tersebut masih relevan dengan standar lingkungan terbaru dan tidak mengancam ruang hidup masyarakat,” tegas Rolly, Jumat (20/03/2026).

Menurut Rolly, isu pertambangan di Sulawesi Utara selalu bersinggungan dengan tiga titik kritis: keberlanjutan ekosistem, keselamatan warga, dan potensi konflik horizontal. Ia mendesak pemerintah tidak hanya sekadar memberikan klarifikasi di media, tetapi menunjukkan aksi nyata di lapangan.

Beberapa poin tuntutan INAKOR kepada Pemerintah Provinsi dan instansi terkait meliputi:

* Audit Kepatuhan: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP/KK lama mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang.
* Transparansi Data: Membuka akses publik terhadap peta lokasi operasional dan hasil pengawasan berkala agar masyarakat bisa ikut mengontrol.
* Penindakan Tambang Ilegal: Mendorong sinergi tanpa kompromi antara Pemda, Pemerintah Pusat, dan aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas aktivitas ilegal yang seringkali berlindung di balik isu izin resmi.

Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan pencegahan korupsi, INAKOR mengingatkan bahwa sektor SDA sangat rentan terhadap praktik maladministrasi.

“Persoalan ini melampaui sekadar legalitas di atas kertas. Ini soal masa depan lingkungan Sulawesi Utara. Jangan sampai ada kesan pemerintah saling lempar tanggung jawab dengan pusat sementara dampak di lapangan terus terjadi,” tutup Rolly.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *