Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Semen, Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT KMM dan Dua Eks Pejabat BUMN sebagai Tersangka

Tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT KMM saat dikenakan borgol oleh Petugas (ist)

PALEMBANG, CiptaNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH dalam keterangan resmi kepada media, Senin (09/2/2026).

Bacaan Lainnya
Tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT KMM saat dibawa Petugas (ist)

Menurut Vanny, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yakni:

  1. DJ, selaku Direktur Utama PT KMM;
  2. MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022;
  3. DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

“Untuk tersangka DJ, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny.

Lebih lanjut disampaikan, pada hari yang sama tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, diketahui tidak hadir saat pemanggilan.

Dalam proses penyidikan perkara ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Vanny.(Steven)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *