MANADO, CiptaNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof. Joan Ellen Kumaat, bersama sejumlah pihak lain.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dua gedung Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum Unsrat yang didanai oleh Pinjaman Luar Negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IDB) serta APBN, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menilai tindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Kejati Sulut dalam menegakkan hukum dan menindak setiap dugaan penyimpangan, tanpa pandang bulu.
“Kami menilai, langkah Kejati Sulut ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang membangun integritas, bukan tempat subur bagi praktik korupsi,” tegas Wenas di Manado, Sabtu (19/10/2025).
Lebih lanjut, Wenas menyebut kasus ini sebagai momentum penting untuk meneguhkan kembali nilai integritas di lingkungan kampus.
Ia mengingatkan bahwa kampus seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual bangsa, bukan justru terjerat praktik penyimpangan keuangan negara.
“Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Kalau kampus saja ternoda oleh korupsi, maka rusaklah nilai moral pendidikan kita. Karena itu kami mendukung penuh langkah Kejati Sulut untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
INAKOR juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kami mengajak masyarakat mendukung proses hukum ini secara objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ini saatnya seluruh elemen bersatu melawan korupsi di Sulawesi Utara,” tambah Wenas.
Sebagai lembaga pengawas publik, INAKOR berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis dan pengawal moral penegakan hukum, sekaligus memberikan dukungan moral kepada aparat yang bekerja profesional dan berintegritas.(SPAN)






