PALEMBANG, Ciptanews.id- Kasus dugaan korupsi megaproyek Pasar Cinde Palembang kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan empat tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel dan mantan Wali Kota Palembang, dalam perkara dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT. MB pada tahun 2016–2018.
Adapun nilai kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel mencapai fantastis, yakni Rp137,7 miliar lebih.

4 Pejabat Masuk Bui
Empat tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I-A Palembang selama 20 hari ke depan (2–21 Oktober 2025) antara lain:
- AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
- H, mantan Wali Kota Palembang.
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS.
- RY, Kepala Cabang PT. MB.
Sementara satu tersangka lain, AT selaku Direktur PT. MB, hingga kini buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), perkara resmi ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Kasus korupsi Pasar Cinde Palembang ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama-nama besar yang pernah memimpin Sumsel dan Palembang.(SPAN)






