Kejati Sumsel Pindahkan Tersangka Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ke Rutan Palembang, Kasus Dugaan Korupsi LRT Menguat

Tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (periode Mei 2016–Juli 2017) saat dibawa petugas (ist)

PALEMBANG, CiptaNews.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (periode Mei 2016–Juli 2017), dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (9/9/2025).

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama PB yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober 2024.

Bacaan Lainnya
Tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (periode Mei 2016–Juli 2017) saat dibawa petugas (ist)

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan, PB sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.

Namun, PB kembali tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Kemenhub RI tahun anggaran 2016–2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,(ist)

“Pemindahan ini dilakukan untuk kepastian hukum serta percepatan penyidikan, agar segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Palembang, sehingga perkara dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” terang Vanny.

Modus Korupsi

Dalam kasus ini, PB yang saat itu juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran, diduga melakukan kesepakatan dengan pihak kontraktor untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan. Ia disebut meminta PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

Faktanya, pekerjaan perencanaan teknis tidak dilakukan oleh vendor tersebut, namun sejumlah dana tetap mengalir kepada PB dari beberapa terpidana lainnya, yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

Sementara itu, keempat pihak lain dalam berkas terpisah telah diputus oleh PN Tipikor Klas I Palembang pada Mei 2025, dengan vonis berbeda-beda, termasuk salah satunya masih menempuh kasasi.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi,” pungkas Vanny.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *