Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah

Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah (ist)

PALEMBANG, ciptanews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mencatat langkah signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (07/8/2025), tim penyidik resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), seluruhnya dalam pecahan Rp 100.000.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT. BSS dan PT. SAL.

Bacaan Lainnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers (ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah strategis penyelamatan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi tersebut.

“Dalam penanganan perkara tipikor, yang menjadi perhatian utama bukan hanya penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga bagaimana negara bisa diselamatkan dari kerugian keuangan. Hari ini adalah langkah awal menuju pengembalian itu,” ungkap Vanny dalam keterangannya kepada awak media.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah (ist)

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa penyelamatan keuangan negara masih berpotensi bertambah seiring dengan pemblokiran aset yang telah dilakukan. Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang, dan diperkirakan dapat menambah pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400 miliar.

Jika digabungkan, total potensi penyelamatan keuangan negara bisa mencapai hampir Rp 1 triliun dari total estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya.

Sementara itu, terkait proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik masih terus mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas perkara ini.

“ Tentu kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pengembangan terhadap siapa saja yang terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga melanggar hukum tersebut,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, serta memprioritaskan pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *