OTT Kejati Sumsel Berujung Penetapan Tersangka Ketua dan Bendahara Forum Kades

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers(ist)

PALEMBANG, ciptanews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Pada Jumat (25/7/2025), penyidik secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung dari 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk 20 kepala desa yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Vanny.

Modus Pemerasan Dana Desa

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memungut dana dari para kepala desa dengan dalih biaya kegiatan forum, termasuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan untuk tahap awal telah diserahkan Rp3,5 juta per desa. Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan masyarakat desa.

“Total dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp65 juta. Meski nilai kerugian relatif kecil, perbuatan ini berdampak besar karena menyalahgunakan anggaran desa yang mestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Vanny.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal alternatif lainnya, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Penyidikan Berlanjut

Penyidik Kejati Sumsel kini tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Melalui jalur Intelijen dan Datun, Kejati Sumsel juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan ADD lebih akuntabel,” tegas Vanny.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua kepala desa di Sumatera Selatan untuk menghindari praktik penyalahgunaan dana desa dan tetap fokus pada pembangunan serta kepentingan masyarakat.(*/SPAN)

Pasang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *