MANADO, CiptaNews.id – Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, , menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah.
Menurutnya, penentuan lokasi WPR harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan riil masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.
“Penetapan WPR idealnya memperhatikan aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan potensi konflik maupun ketimpangan dalam pemanfaatan ruang,” ujar Rolly dalam rilisnya, Senin (23/03/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan dan masukan yang diterima, terdapat sejumlah wilayah di dan yang selama ini menjadi titik aktivitas tambang rakyat, namun belum memiliki kejelasan terkait penetapan WPR.
Di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, aktivitas tambang rakyat disebut telah berlangsung cukup lama, tetapi belum diikuti kepastian kebijakan. Sementara di Minahasa Utara, beberapa desa seperti Lumpias, Kokole, dan Tetalu Rondor juga menjadi perhatian masyarakat karena belum memperoleh kejelasan status.
Rolly menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis kebutuhan nyata di lapangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana penetapan WPR di kawasan Likupang yang merupakan bagian dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan pengembangan sektor pariwisata serta perlindungan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan sektor pertambangan rakyat harus sejalan dengan semangat pembangunan nasional melalui konsep Asta Cita, khususnya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, pemerataan ekonomi, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Di tingkat daerah, Rolly menilai arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat, termasuk warga di sekitar wilayah pertambangan.
“Pembangunan daerah perlu memastikan masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang adil, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan hukum,” jelasnya.
Sebagai bagian dari solusi, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, guna memastikan proses penetapan WPR berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian batas wilayah atau opsi kebijakan lain yang tetap berada dalam koridor hukum, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami akan terus mengawal proses ini secara konstruktif, agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengawalan dari berbagai pihak, penetapan WPR di Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi solusi yang berkeadilan, berkelanjutan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah.(SPAN)






